Important information
PT MACQUARIE SEKURITAS INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Fl. 8th
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Ph. +62-21-2598 8300
Fax: +62-21-515 1212
PT Macquarie Sekuritas Indonesia (Perusahaan), didirikan tanggal 15 Mei 1990 berdasarkan Akta Notaris Ny. Siti Pertiwi Henny Shidki, S.H. No. 290. Anggaran Dasar Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-3546.HT.01.01.TH.90 tertanggal 16 September 1990 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tertanggal 2 Agustus 1991 Tambahan No. 2355.
Ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi usaha penjaminan emisi efek dan perantara pedagang efek.
Perusahaan memperoleh ijin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek dari BAPEPAM-LK (sekarang Otoritas Jasa Keuangan) melalui Surat Keputusan No. KEP-42/PM/1992 dan KEP-43/PM/1992 pada tanggal 19 Februari 1992. Perusahaan memulai kegiatan komersialnya di bulan Februari 1992.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, terakhir berdasarkan Akta Notaris H. Arief Afdal, SH, M.Kn No. 35 tertanggal 27 Juli 2023, mengenai perubahan tahun buku Perseroan. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0098462 tertanggal 28 Juli 2023.
Diangkat menjadi komisaris perusahaan sejak tanggal 18 Oktober 2016 dan telah bekerja di Macquarie Group sejak tahun 2008 dengan posisi terakhir sebagai Cash Equities Business Manager.
Bergabung dengan Macquarie Indonesia sejak tahun 2020 dan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di pasar modal Indonesia. Pernah bekerja di beberapa Perusahaan antara lain Nikko Securities Indonesia
Bergabung dengan Macquarie Indonesia sejak tahun 2007 dan Memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di Pasar Modal Indonesia. Pernah bekerja di beberapa perusahaan antara lain JP Morgan Indonesia.
Bergabung dengan Macquarie Indonesia sejak tahun 2012 dan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di pasar modal Indonesia. Pernah bekerja di beberapa Perusahaan antara lain DBS Vickers Securities Indonesia
Bergabung dengan Macquarie Indonesia sejak tahun 2003 dan memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di pasar modal Indonesia. Pernah bekerja di beberapa Perusahaan antara lain ING Securities.
Seluruh Direksi dan karyawan yang diwajibkan untuk memiliki izin perorangan (WPPE atau WPEE) telah memiliki izin dimaksud untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Silahkan menghubungi kami untuk informasi detail.
Keputusan sirkuler terakhir pengganti RUPS : 28 Juni 2024
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan atau tertulis dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal PT Macquarie Sekuritas Indonesia membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan lisan yang disampaikan, kami akan meminta anda untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Telp : +62-21-2598-8300
Email : sales atau traders terkait
No | Jenis transaksi keuangan | Selesai | Dalam proses | Tidak selesai | Total jumlah pengaduan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Total | Persentase | Total | Persentase | Total | Persentase | |||
1 | Perantara Pedagang Efek - Saham | 0 | N/A | 0 | N/A | 0 | N/A | 0 |
Total | 0 | N/A | 0 | N/A | 0 | N/A | 0 |
Direksi dan Dewan Komisaris memiliki pedoman tata kelola yang harus dipatuhi, berisikan mengenai tanggung jawab, tugas dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris, serta rapat dan pelaporan Direksi dan Dewan Komisaris.
Perusahaan mengikut Code of Conduct dari Macquarie Group yang dapat dilihat di sini.
PT Macquarie Sekuritas Indonesia telah menetapkan Risk Appetite Statement yang berisi batas risiko dan toleransi risiko sesuai dengan 8 jenis risiko berdasarkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2021. Pada prinsipnya, kami tidak akan melaksanakan kegiatan yang melebihi batas risiko Perusahaan seperti :
Bagian Kepatuhan adalah fungsi independen yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap risiko kepatuhan dianalisa dan dijaga secara layak pada PTMSI. Salah satu prinsip utama di Macquarie adalah risiko berada pada level bisnis, dimana pimpinan bisnis adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengidentifikasi risiko yang berada pada bisnis mereka dan memastikan bahwa risiko tersebut dijaga sesuai aturan dan kebijakan Macquarie.
Manajemen Risiko dan Kepatuhan membantu pimpinan bisnis untuk melakukan tugas pengawasan di atas dengan menciptakan compliance framework yang kokoh dan efektif, serta dengan menjalankan fungsi advisory, traininng, dan monitoring terhadap risiko kepatuhan yang mungking timbul dari aktivitas bisnis yang dijalankan.
Fungsi ini bertugas untuk melindungi reputasi perusahaan dan Macquarie dengan menjadi partner dari sisi bisnis serta fungsi kontrol yang lain untuk mengembangkan solusi bisnis yang dapat dijalankan (viable) dan sesuai dengan aturan, ketentuan, code of conduct, yang mencerminkan tujuan dan nilai perusahaan dan juga Macquarie Group.
Audit Internal (IAD) memberikan keyakinan yang independen kepada manajemen Perusahaan terhadap kecukupan dan ke-efektifan dari kerangka finansial dan risk manajemen.
IAD mencapai hal ini melalui implementasi metode audit berbasis risiko untuk melakukan review internal yang ada di Macquarie Group. Metodologi ini menggunakan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, tindak lanjut serta pengawasan atas tindakan perbaikan yang disepakati.
Audit dilakukan dalam frekuensi yang berbeda-beda tergantung tingkat risiko inherent dari suatu usaha. Temuan audit dilaporkan secara langsung kepada manajemen perusahaan.
Sebagai bagian dari informasi pasar dan perlindungan kepada investor, IDX memberikan informasi beberapa emiten dengan kondisi tertentu sebagai berikut: